Malang, SEJAHTERA.CO – Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lapas Kelas 1 Malang bakal mengusulkan 1.752 narapidana mendapatkan Remisi Umum Tahun 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.725 narapidana diusulkan menerima Remisi Umum I. Sementara 27 narapidana lainnya diusulkan menerima Remisi Umum II yang berpotensi membuat mereka langsung bebas.
Hal ini disampaikan Kalapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar. Dia mengatakan proses pengusulan remisi dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel tanpa adanya perlakuan khusus.
“Perlu diketahui pengusulan remisi bukanlah hadiah, melainkan hak warga binaan yang diberikan negara kepada mereka yang telah menunjukkan perubahan perilaku, mengikuti program pembinaan dengan baik, serta memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan,” tegas Christo, Rabu (12/8/2026).
Baca Juga :Doa Para Veteran jadi Kekuatan Wali Kota Nurochman Memimpin Kota Batu
“Kami memastikan setiap usulan diproses secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” sambungnya.



















