Dari hasil pemeriksaan, JG dan ARR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial V, berusia 36 tahun, warga Kecamatan Loceret yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., mengapresiasi kepedulian masyarakat yang turut memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika maupun obat keras berbahaya di wilayah Kabupaten Nganjuk.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap adanya dugaan peredaran narkotika maupun obat keras berbahaya,” ujar Kapolres Nganjuk, Selasa (15/9/2026).
Baca Juga Polsek Pace Bagikan Rompi untuk Sukarelawan Penyeberang Jalan, ini Tujuannya
“Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah peduli dan ikut berperan menjaga lingkungannya,” ujarnya lagi.
Kapolres Nganjuk menegaskan, setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan bagi kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika dan obat keras berbahaya,” tegasnya.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan Kabupaten Nganjuk yang aman dan kondusif,” sambungnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kedua perkara tersebut merupakan kasus yang berbeda dan ditangani melalui proses penyidikan masing-masing.
“Untuk perkara pertama, barang bukti yang diamankan berupa 12 butir pil dobel L. Sedangkan perkara kedua terkait narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 0,39 gram,” jelasnya.
Dari kedua perkara tersebut, petugas mengamankan enam orang dan saat ini seluruhnya menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya lagi.
Polres Nganjuk masih melakukan pengembangan untuk mencari dan mengamankan dua orang yang telah ditetapkan sebagai DPO dalam masing-masing perkara tersebut.



















