“Korban tidak berani bercerita karena memang penyandang disabilitas. Ibu korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke perangkat desa yang kemudian diteruskan ke Polres Blitar Kota,” tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan perbuatannya dengan modus mengajak korban masuk ke dalam rumah. Karena tidak memahami maksud pelaku, korban menurutinya. Pelaku juga iming-iming membe`ri uang.
Di tempat tersebut, pelaku menyetubuhi korban yang tidak tahu apa-apa. Perbuatan tersebut diakui telah dilakukan sebanyak tiga kali. Berbekal laporan keluarga, polisi segera bertindak dan menangkap pelaku. Saat ini penanganan kasus berlanjut di Satreskrim Polres Blitar Kota.
Baca juga:Kantor Desa Bacem Blitar Dibobol Maling, Dua Laptop dan Proyektor Raib Ditinggal Kunci Menancap
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian, kaus, dan celana dalam. Dari keterangan saksi-saksi, korban diketahui sering berada di rumah pelaku, padahal biasanya ia selalu menolak jika diajak keluar rumah.



















