Ahli waris menegaskan tidak pernah menjual, mengalihkan, maupun memindahkan hak atas tanah warisan tersebut kepada pihak mana pun. Pihaknya juga merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 5/Yur/Pdt/2018, yang menyatakan bahwa jika terdapat sertifikat ganda yang sama-sama otentik, maka bukti hak yang terbit lebih dulu merupakan yang paling kuat secara hukum.
“Penerbitan objek sengketa oleh BPN Jombang sangat merugikan klien kami. Tiba-tiba diterbitkan sertifikat baru atas nama pihak lain hanya berdasarkan pengakuan hak dan Surat Pernyataan Jual Beli, bukan Akta Jual Beli,” tegas advokat yang akrab disapa Bang Reza ini.
Dalam petitumnya di PTUN Surabaya, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan, menyatakan batal atau tidak sah SHM Nomor 1320/Banjardowo, serta mewajibkan Kepala BPN Jombang mencabut sertifikat sengketa tersebut.
Selain membawa perkara tata usaha negara ke PTUN Surabaya, tim kuasa hukum penggugat juga mengancam akan menyeret pihak-pihak yang terlibat ke ranah pidana.
“Selain ke PTUN, kami juga akan melaporkan siapa saja yang terlibat dan merugikan klien kami ke pihak kepolisian,” pungkasnya.



















