Perkara dugaan perzinaan atau perselingkuhan ini kemudian dilaporkan secara resmi oleh sang istri ke Mapolres Lamongan. Penanganan kasusnya kini resmi dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut. Pihaknya menegaskan bahwa kasus ini sedang ditangani intensif oleh kepolisian.
“Terkait pengaduan tersebut, saat ini masih dalam proses penyelidikan di Satreskrim Polres Lamongan,” terang Ipda M. Hamzaid, Selasa (22/9/2026).
Baca juga:Sempat Dirawat Dua Hari Usai Ditusuk Sangkur di JLU Lamongan, Pengamen Asal Solo Meninggal Dunia
Hingga saat ini, penyidik Unit PPA masih melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, para saksi, serta terlapor ANA dan SK guna proses hukum lebih lanjut.



















