Menanggapi tuduhan tersebut, Kepala Desa Gedongboyountung, Naufal Al Bardany, membantah tegas adanya praktik titipan maupun mahar politik. Naufal menjelaskan, pengisian perangkat desa sangat mendesak dilakukan untuk membantu operasional pemerintahan yang sedang menghadapi krisis keuangan.
Ia membeberkan, Pemdes Gedongboyountung mengalami gagal salur Dana Desa (DD) tahap II tahun 2025 sebesar Rp240 juta akibat terbentur aturan batas waktu penyaluran PMK Nomor 81 Tahun 2025. Selain itu, terdapat kewajiban Rp90 juta untuk proyek pengerukan lahan Koperasi Desa.
“Pengisian ini terpaksa dilakukan karena operasional desa sedang berat. Saya tegaskan tidak ada titipan atau mahar. Calon yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan saya bahkan sudah dicoret dari penjaringan,” pukas Naufal. Ia menambahkan, Pemdes juga menyiapkan opsi lelang ulang tanah bengkok untuk menutup defisit anggaran.
Sementara itu, Camat Turi, Sutikno, menyatakan pihaknya akan memeriksa dokumen berita acara Musdes dan mengedepankan jalur mediasi. Ia mengingatkan agar seluruh proses penjaringan mengacu pada UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
“Jika ditemukan kendala pertanggungjawaban yang fatal, rencana pengisian perangkat desa ini bisa saja dibatalkan melalui Musdes pembatalan,” tegas Sutikno.



















