Berdasarkan hasil penyidikan, perkara bermula pada September 2013. Tersangka IR bersama MA dan AR diduga memalsukan riwayat penguasaan fisik tanah serta melampirkan SPPT yang tidak valid untuk mengajukan sertifikat ke Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan. Pada 14 Maret 2014, SHM Nomor 377 terbit atas nama MA, lalu dijual ke pihak swasta pada 2022.
“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.384.689.392. Namun, melalui mekanisme follow the money, kami berhasil melakukan asset recovery berupa penyitaan senilai Rp1.840.251.500 yang telah mendapat penetapan pengadilan,” beber Hendro.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sangkaan primer Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, serta sangkaan subsider Pasal 3 UU Tipikor. Ketiganya kini ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Lamongan.
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka, Muhammad Asikin, menyatakan keberatan atas proses penahanan langsung tersebut. Ia mengklaim ketiga kliennya selalu bersikap kooperatif selama pemanggilan pemeriksaan dan sempat mengajukan penundaan penahanan karena alasan kesehatan salah satu klien.



















