Hendra membeberkan, sebagian besar pelanggaran didominasi oleh promosi usaha yang tidak mengantongi izin, lokasi pemasangan yang salah, hingga spanduk kegiatan masyarakat seperti pengajian yang masa izinnya telah usai. Beberapa materi promosi juga ditemukan dipaku pada batang pohon tepi jalan sehingga merusak estetika lingkungan.
Ia menegaskan, kegiatan penertiban semacam ini intensif digelar jajaran Satpol PP Ponorogo secara berkala minimal seminggu sekali guna menjaga kerapian tata kota.
“Bagi pemilik banner berizin yang ikut tertertibkan karena kekeliruan lokasi penempatan, kami persilakan untuk mengambil kembali materialnya di Kantor Satpol PP Ponorogo,” pungkas Hendra.



















