Batu, SEJAHTERA.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas wilayah dengan mengamankan seorang pria berinisial D.K. alias S (33), warga Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Tersangka dibekuk lantaran diduga kuat terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 5 kilogram.
Baca juga:Menko Muhaimin Luncurkan Perintis Berdaya Connect di Batu, Perkuat Ekosistem Pemberdayaan Ekonomi
Kapolres Batu, AKBP Panji Gedhe Prabawa mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen terkait adanya pengiriman paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika melalui jasa ekspedisi darat.
Laporan tersebut diterima pihak kepolisian pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba langsung bergerak melakukan pengecekan ke pihak jasa pengiriman. Setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris dan kriminalistik, dipastikan bahwa paket tersebut berisi ganja.
Polisi kemudian menyusun strategi untuk melacak identitas penerima paket yang mengarah kepada tersangka D.K. Pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 04.30 WIB dini hari, petugas menggerebek rumah tersangka di wilayah Kecamatan Pujon dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.


















