Jombang, SEJAHTERA.CO – Dugaan praktik mafia tanah terkuak dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Rabu (21/10/2026). Penggarap lahan berinisial HE bersama rekannya, K, yang sebelumnya dilaporkan ke polisi atas dugaan penyerobotan lahan, justru melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap ahli waris pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) sah.
Kuasa Hukum Tergugat III dari Kantor Hukum Firma Sahud & Associate, Sahrial Saragih, menilai gugatan perdata yang diajukan Penggugat disinyalir kuat merupakan taktik untuk menghindar dari jeratan proses hukum pidana yang sedang berjalan di Polres Jombang.
“HE ini adalah penggugat di PN yang sebelumnya kami laporkan ke polisi bersama pelaku lain. Bahkan ada yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan,” ungkap Sahrial Saragih saat memberikan keterangan pers di PN Jombang.
Saragih menjelaskan, sengketa ini bermula dari transaksi jual beli lahan sah di Dusun Wonoasih, Desa Wonomerto, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, pada tahun 1976. Kala itu, enam pemilik asal lahan menjual tanah tersebut kepada pembeli pertama, Dewi Juliar. Lahan tersebut kemudian dibeli secara sah oleh almarhum Putu Soekarno dan diterbitkan SHM No. 1.
Namun, belakangan HE dan K menduduki lahan tersebut dan mengklaim diri sebagai penggarap. Atas tindakan penyerobotan tersebut, ahli waris melaporkan HE ke Polres Jombang berdasarkan Pasal 502 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat proses penyidikan pidana berjalan, HE dan K justru mendaftarkan gugatan perdata ke PN Jombang.



















