Sengketa Lahan Wonosalam di PN Jombang: Penggarap Diduga Mafia Tanah Gugat Pemilik SHM Sah Guna Hindari Pidana

Sahrial Saragih selaku Kuasa Hukum Tergugat III dari Kantor Hukum Firma Sahud & Associate bersama tim saat konferensi pers di PN Jombang, Rabu (21/10/2026).
Sahrial Saragih selaku Kuasa Hukum Tergugat III dari Kantor Hukum Firma Sahud & Associate bersama tim saat konferensi pers di PN Jombang, Rabu (21/10/2026).(foto: istimewa) 

Jombang, SEJAHTERA.CO – Dugaan praktik mafia tanah terkuak dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Rabu (21/10/2026). Penggarap lahan berinisial HE bersama rekannya, K, yang sebelumnya dilaporkan ke polisi atas dugaan penyerobotan lahan, justru melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap ahli waris pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) sah.

Baca juga:Diduga Dianulir Sepihak! Pengalihan Bantuan Budidaya Ikan KKP 2026 di Jombang Tuai Protes Warga, KKP Pusat Didesak Buka Suara

Kuasa Hukum Tergugat III dari Kantor Hukum Firma Sahud & Associate, Sahrial Saragih, menilai gugatan perdata yang diajukan Penggugat disinyalir kuat merupakan taktik untuk menghindar dari jeratan proses hukum pidana yang sedang berjalan di Polres Jombang.

Read More

“HE ini adalah penggugat di PN yang sebelumnya kami laporkan ke polisi bersama pelaku lain. Bahkan ada yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan,” ungkap Sahrial Saragih saat memberikan keterangan pers di PN Jombang.

Saragih menjelaskan, sengketa ini bermula dari transaksi jual beli lahan sah di Dusun Wonoasih, Desa Wonomerto, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, pada tahun 1976. Kala itu, enam pemilik asal lahan menjual tanah tersebut kepada pembeli pertama, Dewi Juliar. Lahan tersebut kemudian dibeli secara sah oleh almarhum Putu Soekarno dan diterbitkan SHM No. 1.

Namun, belakangan HE dan K menduduki lahan tersebut dan mengklaim diri sebagai penggarap. Atas tindakan penyerobotan tersebut, ahli waris melaporkan HE ke Polres Jombang berdasarkan Pasal 502 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat proses penyidikan pidana berjalan, HE dan K justru mendaftarkan gugatan perdata ke PN Jombang.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *