Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Kepala dan Bendahara Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (8/8/2024). Pasalnya, keduanya telah terbukti terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan APBDes dan PADes tahun anggaran 2014-2019.
Baca Juga : Demokrat Tebar Sebelas Rekom ke Jawa Timur
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Tri Sutrisno mengatakan, baru saja melakukan gelar perkara atas kasus yang menjerat Kades dan Bendahara Desa Batangsaren. Kades tersebut yakni Ripangi, sedangkan Bendaharanya yang juga terjerat tipikor yakni Komurozi.
“Sore tadi kami telah menetapkan dua tersangka atas kasus tipikor APBDes dan PADes di Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung. Kedua tersangka ini merupakan Kades dan Bendaharanya,” kata Tri Sutrisno, Kamis (8/8/2024).
Menurut Tri, proses kasus berjalan sangat lama lantaran, terhitung sudah sejak tiga tahun lalu atau tepatnya pada tahun 2021 silam. Mereka baru ditetapkan sebagai tersangka pada 2024. Diketahui, kedua tersangka ini diduga kuat telah bersekongkol untuk melakukan korupsi APBDes dan PADes.
Baca Juga : Tanggulangi Kenaikan Harga Bapok, DKP Tulungagung dengan Gerakan Pangan Murah



















