Lamongan, SEJAHTERA.CO – Penanganan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik yang melibatkan seorang perempuan pekerja jasa hiburan berinisial DA alias Anjar, warga Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, terus bergulir.
Baca juga:Lewat Musyawarah, PPP Jombang Tunjuk 5 Formatur Susun Pengurus Baru
Pada Kamis (30/4/2026), Satreskrim Polres Lamongan mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak pelapor maupun terlapor.
Pelapor berinisial TAL alias Nindy, warga Desa Miyono, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, tiba di Mapolres Lamongan sekitar pukul 11.00 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, H. Mohammad Afan Rahmad Dani, S.H.
Nindy menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam di ruang penyidik Unit 6 Satreskrim. Tak berselang lama, terlapor DA alias Anjar juga hadir memenuhi panggilan sekitar pukul 12.27 WIB. Keduanya dipertemukan dalam agenda yang tidak hanya bertujuan untuk penggalian keterangan, tetapi juga sebagai upaya mediasi.
Kuasa hukum pelapor, Mohammad Afan Rahmad Dani, mengonfirmasi bahwa pertemuan tersebut menjadi ruang bagi kliennya untuk menyampaikan pokok persoalan secara langsung di hadapan penyidik dan terlapor.
“Selain memenuhi panggilan penyidik, hari ini juga dilakukan pertemuan antar pihak dalam rangka mediasi. Klien kami telah menyampaikan pokok persoalan yang terjadi,” ujar Afan saat ditemui di depan ruang tunggu Satreskrim Polres Lamongan, sekitar pukul 14.30 WIB.
Meski mediasi telah ditempuh, Afan menegaskan bahwa keputusan untuk melanjutkan perkara ke ranah hukum sepenuhnya berada di tangan kliennya.
“Keputusan akhir tetap kami serahkan kepada klien. Harapan kami, laporan ini tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sebelumnya, DA alias Anjar dilaporkan ke Polres Lamongan pada Kamis (9/4/2026) atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Laporan tersebut dilayangkan oleh TAL alias Nindy (28) yang merasa dirugikan oleh unggahan di media sosial yang dinilai menyerang kehormatannya.



















