Keduanya juga diduga terlibat dalam kasus korupsi dalam penyewaan tanah kas Desa Batangsaren. Mereka telah merugikan negara sebesar Rp 787 juta selama 5 tahun menjabat di Pemdes Batangsaren.
“Nilai kerugian ini merupakan akumulasi dari tindakan korupsi terhadap APBDes dan PADes sejak 2014 hingga 2019. Sampai saat ini belum ada pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh para tersangka,” ungkapnya.
Setelah penetapan tersangka ini, mereka dibawa ke Lapas Kelas IIB Tulungagung untuk menjalani proses penahanan selama 20 hari, sebelum berkas perkara diserahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah tersangka melarikan diri.
Baca Juga : Sidak Sejumlah Proyek, Wali Kota Blitar Minta Dikebut, Jelang Musim Hujan
Menurut Tri, meski keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi keduanya masih berstatus kepala dan perangkat Desa Batangsaren aktif. Kejari juga berupaya untuk mempercepat proses pemberkasan agar kasus ini bisa segera masuk ke dalam proses persidangan di Surabaya.
“Kami akan segera lakukan proses percepatan pemberkasan untuk bisa disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya,” pungkasnya.



















