Jombang, SEJAHTERA.CO – Fenomena gadai Surat Keputusan (SK) di kalangan anggota DPRD yang baru dilantik, ternyata bukan hanya terjadi di beberapa daerah, tetapi juga terjadi di Kabupaten Jombang.
Baca Juga : Kasus Dua Anak Tewas Dianiaya, Satreskrim Polres Kediri Kota Tetapkan Ibu Korban sebagai Pelaku Tunggal
Fenomena gadai SK ini mencuat setelah beberapa anggota DPRD Kabupaten Jombang periode 2024-2029 mengakui adanya praktik titip SK ke bank sebagai jaminan untuk pinjaman.
Beberapa anggota DPRD Kabupaten Jombang mengungkapkan alasan di balik tindakan tersebut. Salah satunya adalah Syarif Hidayatullah, yang akrab disapa Gus Sentot, anggota DPRD Jombang periode 2024-2029.
Ia menegaskan bahwa tindakan ini sebenarnya bukanlah sebuah pelanggaran atau langkah yang sembarangan.
Baca Juga :Jelang Penutupan Pendaftaran CPNS, Materai Digital Sulit Didapat, ini Penjelasan Kantor Pos Ponorogo
“SK dewan digadaikan itu sebenarnya bahasa yang kurang enjoy, kurang manis. Itu sebenarnya bukan kami gadaikan, tapi kami titipkan biar gak hilang di rumah,” kata Gus Sentot sambil berkelakar saat diwawancarai di kantor DPC Partai Demokrat Jombang di Jalan WR. Supratman No.10, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Rabu (4/9/2024).
Ia juga meyakini hal tersebut dilakukan dengan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan, sesuai keperluan pribadi masing-masing.
“Toh istilahnya kami tidak bermain curang. Kami melalui pembayaran yang terinci dengan baik. Bank juga percaya sama kita,” ungkap Gus Sentot.
Baca Juga :Puluhan Desa di Trenggalek Krisis Air Bersih, Lebih dari 9 Ribu Warga Terdampak
Gus Sentot menambahkan bahwa tindakan tersebut tidak melanggar aturan apapun dan bahkan mendapatkan kepercayaan penuh dari pihak bank. Nominal yang terlibat dalam proses ini bisa berkisar antara Rp 500 juta hingga Rp1 miliar.
Ia juga kembali menegaskan bahwa keputusan penggunaan dana tersebut tergantung pada masing-masing individu dan tidak selalu terkait dengan biaya politik atau Pilkada.



















