Ketua Panja Tuding Kemenag Langgar Kesepakatan terkait Pembagian Kuota Haji Indonesia

Ketua Panja Tuding Kemenag Langgar Kesepakatan terkait Pembagian Kuota Haji Indonesia

JAKARTA, SEJAHTERA.CO – Kementerian Agama (Kemenag) RI dituding telah menyalahi kesepakatan dengan panitia kerja (panja) BPPIH Komisi VIII DPR RI.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Panjaj BPIH Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid seperti dilansir dari laman resmi Parlementaria.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI itu juga mendorong terbentuknya panitia khusus (pansus) untuk mengungkap berbagai permasalahan seputar penyelenggaraan haji Indonesia.

Read More

Salah satunya adalah terkait pembagian kuota haji Indonesia reguler dan jamaah haji khusus yang dianggap tidak sesuai dengan hasil rapat kerja (raker) antara Kemenag dan Komisi VIII DPR RI.

Pemerintah Indonesia awalnya mendapatkan kuota haji tahun 2024 sebanyak 221 ribu, dan mendapatkan tambahan dari kerajaan Arab Saudi sebanyak 20 ribu jamaah pada Oktober 2023.

Presiden Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral bersama Putra Mahkota sekaligus PM Kerajaan Arab Saudi Mohammed Bin Salman dan menghasilkan tambahan kuota haji Indonesia.

“(Sehingga) Raker Komisi VIII dengan Menag RI tanggal 27 November 2023 itu disepakati bahwa kuota haji kita tahun 2024 sebanyak 241.000 jamaah,” ujar Abdul Wachid dikutip dari Parlementaria.

Kuota sebanyak 241 ribu itu, dijelaskan oleh Wachid terdiri dari 221.720 jamaah haji Indonesia regular dan 19.280 jamaah haji khusus.

Pembagian kuota haji mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 ayat (2) yang menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen.

Dengan demikian kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen (221.720 jamaah) dan kuota haji khusus 8 persen (19.280 jamaah) sebagaimana kesimpulan dalam raker pada 27 November 2023 lalu.

“(Perubahan kebijakan) ini jelas menyalahi kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 27 November 2023,” tandas Wachid.

Namun, pada Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 13 Maret 2024, Menag RI mengubah komposisi pembagian kuota haji Indonesia.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *