Tingkatkan Pemahaman Interaksi dengan Penyandang Disabilitas, Pemerintah Kota Kediri Gelar Pelatihan

interaksi disabilitas kota kediri
Pemerintah Kota Kediri mengadakan pelatihan etika berinteraksi dengan penyandang disabilitas untuk meningkatkan pelayanan inklusi.(foto: diskominfo)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Dalam mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, pemerintah senantiasa menggerakkan para penyandang disabilitas untuk menjadi lebih produktif dan berpartisipasi dalam segala bidang kehidupan. Hal tersebut diperkuat dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Aksesibilitas Terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas.

Baca juga: Pj Wali Kota Kediri Beri Dukungan Moral Atlet Disabilitas untuk Ajang Peparprov Jawa Timur 2024

Sedangkan di Kota Kediri, jajaran eksekutif dan legislatif juga telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Oleh karena itu dalam mengimplementasikan peraturan tersebut, hari ini Pemkot Kediri melalui Dinas Sosial bekerjasama dengan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Cabang Kota Kediri menggelar kegiatan Pelatihan Perspektif dan Etika Berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas, Selasa (17/9/2024).

Read More

Dihadiri sebanyak empat puluh lima penyandang disabilitas di Kota Kediri, kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang perspektif dan etika interaksi dengan disabilitas, serta untuk meniadakan potensi munculnya stigma negatif pada penyandang disabilitas dalam kehidupan sehari-hari. Pada kesempatan tersebut, Mandung Sulaksono, Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkot Kediri menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan tersebut, serta menegaskan bahwa Pemkot Kediri akan terus berupaya mewujudkan Kota Kediri yang layak disabilitas, layak lansia, dan layak anak. “Aksesabilitas merupakan kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas guna mewujudkan kemudahan. Sedangkan akomodasi yang layak merupakan modifikasi yang tepat diperuntukkan untuk menjamin kenikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia untuk penyandang disabilitas berdasarkan kesetaraan,” jelasnya.

Selanjutnya, Paulus Luhur Budi, Kepala Dinas Sosial Kota Kediri juga mengutarakan bahwa Pemkot Kediri selalu berkomitmen dalam melakukan kebijakan perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas yang direalisasikan dalam beberapa kebijakan, di antaranya: memberikan bantuan uang kepada organisasi penyandang disabilitas di Kota Kediri; melaksanakan rehabilitasi sosial kepada penyandang disabilitas baik ke UPT-UPT sosial, panti-panti swasta dan RSJ; melaksanakan tugas pemberian bantuan sosial berupa alat bantu mobilitas, bantuan sosial untuk biaya hidup bagi penyandang disabilitas; serta bekerjasama dengan DPRD Kota Kediri terkait penerbitan Perda. “Alhamdulillah Perda tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak disabilitas sudah disahkan, itu yang menjadi dasar kita melakukan kebijakan ke depan,” terangnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *