Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Mulai tahapan kampanye, Calon Kepala daerah (Cakada) atau Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Tulungagung diperbolehkan untuk melakukan kampanye rapat umum maupun rapat tertutup.
Baca Juga :Diskusi Santai dengan Mahasiswa, Paslon Bonus Sambut Positif Aspirasi dan Opini
Namun, pelaksanaan kampanye terbuka dibatasi oleh KPU Tulungagung.
Ketua KPU Tulungagung, Lutfi Burhani mengatakan, tahapan kampanye itu berlangsung mulai Rabu (25/9/2024) hingga Sabtu (23/11/2024). Dalam hal ini, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Liaison Officer (LO) masing-masing paslon dan pihak terkait perihal pelaksanaan kampanye.
Selain itu, pada koordinasi tersebut, pihaknya juga telah menyepakati jadwal kampanye baik tertutup maupun rapat umum dari masing-masing paslon. Kemudian KPU akan memberikan surat keputusan (SK) kepada setiap paslon Bupati dan Wakil Bupati sesuai jadwal pelaksanaan kampanye.
Baca Juga :Bus Harapan Jaya Seruduk Truk Pengangkut Pupuk di Tulungagung, Dua Orang Jadi Korban
“Kemarin sore sudah kita sepakati terkait jadwal kampanye baik tertutup maupun rapat umum. Jadi teknis pelaksanaan kampanyenya akan bergilir,” kata Lutfi Burhani, Kamis (26/9/2024).
Berdasarkan hasil kesepakatan, ungkap Lutfi, jumlah pelaksanaan kampanye rapat terbuka untuk Pemilihan Gubernur (Pilgup) dilakukan sebanyak dua kali.
Sedangkan untuk kampanye rapat terbuka untuk pemilihan bupati (Pilbup) hanya boleh dilakukan sebanyak satu kali saja selama masa kampanye berlangsung.
Baca Juga :Sukseskan Pilkada 2024 yang Aman dan Damai, Polda Jatim Gelar Sarasehan Bersama Awak Media



















