MALANG, SEJAHTERA.CO – Polres Malang memperketat pengawasan peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah hukum Kabupaten Malang melalui Operasi Cipta Kondisi. Hingga Kamis (17/9/2026), tim gabungan kepolisian telah mengamankan sebanyak 2.307 botol miras ilegal.
Baca juga:Apel Kamtibmas Digelar, Polres Malang Perkuat Pengamanan Wilayah
Sitaan tersebut didapat dari penyisiran intensif yang melibatkan personel Satreskrim, Satresnarkoba, Sat Samapta, hingga jajaran Polsek di kawasan pemukiman maupun tempat usaha.
Kapolres Malang, AKBP Rulian Syauri, menegaskan bahwa penindakan ini ditujukan untuk memutus rantai distribusi miras ilegal yang berpotensi memicu berbagai aksi kriminalitas dan gangguan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Operasi Cipta Kondisi ini kami gelar secara berkelanjutan sebagai langkah preventif. Sasaran kami tekan sedemikian rupa agar miras ilegal tidak dengan mudah diakses masyarakat,” ujar AKBP Rulian, Kamis (17/9/2026).
Adapun barang bukti ribuan botol miras yang disita terdiri dari berbagai jenis minuman beralkohol tradisional berikatan kadar tinggi, seperti arak Jawa, trobas, hingga minuman beralkohol bermerek yang dijual tanpa izin edar resmi.



















