Ingin Daftar KPPS tapi Nama Tercantum dalam Sipol, Ini Penjelasan KPU Kota Kediri

KEDIRI, SEJAHTERA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 pada pada 11 Desember 2023.

Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Moch. Wahyudi mengaku ada formula baru pada rekrutmen KPPS untuk Pemilu 2024.

Ia menjelaskan, formula itu mengacu pada pengalaman pada Pemilu 2019 lalu dimana banyak diantara penyelenggara yang sakit hingga meninggal dunia.

Read More

 

“Untuk Pemilu 2024 akan ada persyaratan baru yaitu surat keterangan sehat yang harus memunculkan kadar gula, kolesterol, dan tekanan darah,” ujar Wahyudi kepada wartawan Koran Memo Grup.

Secara teknis, KPU Kota Kediri menurut Wahyudi juga sudah berkoordinasi dengan puskesmas dan fasilitas kesehatan supaya calon pendaftar KPPS dibebaskan dari biaya.

Selain syarat kesehatan dan persyaratan lain sesuai ketentuan seperti seperti kewarganegaraan Indonesia dibuktikan dengan identitas yang sah.

 

Berusia minimal 17 tahun dan di bawah 55 tahun, melampirkan keterangan tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan serta persyaratan lainnya.

Wahyudi menjelaskan, calon pendaftar yang namanya tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) masih bisa melakukan pendaftaran.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *