Ingin Daftar KPPS tapi Nama Tercantum dalam Sipol, Ini Penjelasan KPU Kota Kediri

KEDIRI, SEJAHTERA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 pada pada 11 Desember 2023.

Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Moch. Wahyudi mengaku ada formula baru pada rekrutmen KPPS untuk Pemilu 2024.

Ia menjelaskan, formula itu mengacu pada pengalaman pada Pemilu 2019 lalu dimana banyak diantara penyelenggara yang sakit hingga meninggal dunia.

Read More

 

“Untuk Pemilu 2024 akan ada persyaratan baru yaitu surat keterangan sehat yang harus memunculkan kadar gula, kolesterol, dan tekanan darah,” ujar Wahyudi kepada wartawan Koran Memo Grup.

Secara teknis, KPU Kota Kediri menurut Wahyudi juga sudah berkoordinasi dengan puskesmas dan fasilitas kesehatan supaya calon pendaftar KPPS dibebaskan dari biaya.

Selain syarat kesehatan dan persyaratan lain sesuai ketentuan seperti seperti kewarganegaraan Indonesia dibuktikan dengan identitas yang sah.

 

Berusia minimal 17 tahun dan di bawah 55 tahun, melampirkan keterangan tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan serta persyaratan lainnya.

Wahyudi menjelaskan, calon pendaftar yang namanya tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) masih bisa melakukan pendaftaran.

Namun dengan catatan pencantuman namanya dalam Sipol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan dan harus mengikuti mekanisme sesuai ketentuan berlaku.

 

“Namun jika memang dengan sepengetahuan bisa mendaftar jika sudah tidak menjadi anggota partai politik (dalam) lima tahun terakhir kalau tidak maka akan gugur,” jelas Wahyudi.

Menurut Wahyudi, KPPS merupakan wajah dari penyelenggara Pemilu 2024, karena mereka berinteraksi langsung dengan para pemilih.

Untuk diketahui, kebutuhan KPPS di Kota Kediri sendiri adalah 5.992 orang belum termasuk tenaga keamanan dan saksi dari masing-masing partai politik.

 

Pendaftaran KPPS akan dibuka tanggal 11 Desember dilanjutkan dengan seleksi administrasi pada 23 Desember dan diumumkan pada tanggal 29-30 Desember.

Setelah itu para tenaga KPPS yang dinyatakan lulus proses administrasi secara bergiliran akan diberikan Bimtek sebelum pada tanggal 25 Januari 2024 dilantik sebagai KPPS.(C1)

Editor : Irwan Maftuhin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *