Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Petugas gabungan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan bahu Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, Selasa (21/7/2026). Penertiban dilakukan menyusul keluhan masyarakat terkait terganggunya fungsi trotoar dan penyempitan badan jalan akibat aktivitas perdagangan.
Baca juga:Dalam Semalam, Dua Kandang Ternak di Tulungagung Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp400 Juta
Lurah Kepatihan, Rio Hendrawan Nusantara, mengatakan penertiban dilakukan bersama petugas dari Kelurahan Kepatihan, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyisir trotoar sepanjang sekitar 1,4 kilometer di ruas Jalan Letjend Suprapto. Dari hasil pendataan, terdapat sekitar tujuh hingga delapan pedagang yang diketahui memanfaatkan trotoar maupun bahu jalan untuk berjualan.
“Kami bersama Dishub dan Satpol PP Tulungagung melakukan penertiban PKL yang menggunakan bahu jalan dan trotoar di Jalan Letjend Suprapto untuk berjualan,” kata Rio.
Pada tahap awal, petugas lebih mengedepankan pendekatan persuasif berupa sosialisasi dan teguran. Para pedagang diberikan pemahaman bahwa trotoar dan bahu jalan merupakan fasilitas umum yang tidak diperuntukkan sebagai lokasi berjualan.
Menurut Rio, larangan penggunaan trotoar dan bahu jalan untuk aktivitas perdagangan telah diatur dalam peraturan daerah maupun peraturan bupati yang berlaku.
“Untuk saat ini kami masih memberikan teguran dan sosialisasi agar para pedagang memahami aturan yang berlaku,” ujarnya.



















