Curi Mesin Pompa Air dan Timbangan, Residivis Asal Ponorogo Diringkus Polisi

Curi Mesin Pompa Air dan Timbangan, Residivis Asal Ponorogo Diringkus Polisi
Tersangka MY saat dihadirkan di Mapolres Ponorogo. (istimewa)

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Seorang residivis berinisial MY warga Desa Turi, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo harus kembali berurusan dengan polisi. Pasalnya, pria berusia 37 tahun tersebut melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas).

Baca Juga :Partai Nasdem Berikan Layanan Gratis Mobil Ambulans, Masyarakat Sangat Terbantu

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto mengatakan jika aksi curas yang dilakukan tersangka tersebut pada 27 September 2024 lalu. Yakni, tersangka mencuri sebuah mesin pompa air serta satu buah timbangan.

Read More

“Tersangka ini residivis. Dia kami amankan di rumahnya, dan tersangka mengakui perbuatannya,” ungkap Rudi, kepada koranmemo.com, Kamis (17/10/2024).

Dari hasil pemeriksaan sementara, dalam semalam tersangka diketahui telah melakukan aksi pencurian di tiga lokasi berbeda. Di lokasi pertama, tersangka mencuri sebuah mesin pompa air yang berada di Kecamatan Balong.

Baca Juga :Bersama Warga Desa Pagung, Dandim 0809 Kediri Panen Jagung di Lokasi TMMD Ke-122

“Tersangka memang sudah berniat mencuri, karena sudah sengaja membawa kunci Inggris untuk melancarkan aksinya,” imbuhnya.

Setelah berhasil mencuri di lokasi pertama, tersangka lalu mencuri sebuah timbangan yang berada di Kecamatan Bungkal. Tak berhenti di situ, tersangka MY kembali melancarkan aksinya di sebuah warung dengan menggasak sebuah senjata angin.

Baca Juga :UMKM Rasakan Mafaat Bantuan Modal, Bunda Fey Bakal Lanjutkan

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *