“Alasan mencuri karena tersangka terjerat hutang sebesar Rp 110 ribu kepada seseorang temannya,” tegas Rudi.
Tertangkapnya tersangka tersebut karena pada saat melakukan aksi pencurian di lokasi ketiga ketahuan oleh pemilik warung, yang saat itu sedang berburu tikus. Tersangka juga sempat memukul korban menggunakan kunci Inggris yang telah disiapkannya.
“Yang di TKP tiga itu, aksi pelaku diketahui oleh korban yang saat itu sedang berburu tikus menggunakan senjata angin. Karena ketahuan, pelaku ini kemudian memukul korban sebanyak dua kali di bagian kepala dan pundak, dan saat ini kondisi korban sudah membaik,” tegasnya.
Mantan Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota tersebut menambahkan, aksi yang dilakukan MY ini bukan pertama kali terjadi. Yang bersangkutan merupakan seorang residivis dengan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Ponorogo dengan vonis 10 bulan penjara.
Atas tindakannya, MY dijerat pasal 365 KUHP subsider pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Dari tangan MY, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kunci Inggris dan sepeda motor bernopol AE 5063 VG milik tersangka.
Kemudian juga sebuah senjata angin, sebuah timbangan, dan sebuah pompa air. Ketiganya milik korban, yang dicuri pelaku dari tiga TKP berbeda. Saat ini tersangka diamankan Polres Ponorogo untuk penyelidikan lebih lanjut.



















