Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo memindahkan barang bukti berupa tujuh unit bus milik SMK PGRI 2 Ponorogo ke gudang penitipan barang bukti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Mojokerto.
Baca Juga :Polsek Kras Intensifkan Patroli di Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu
Kendaraan yang diduga ada kaitannya dengan kasus penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang nilainya miliaran rupiah itu, mulai dipindahkan oleh Kejari Kabupaten Ponorogo sejak Selasa (3/12/2024) lalu.
Kasie Intelijen Kejari Kabupaten Ponorogo, Agung Riyadi mengungkapkan, alasan pemindahan barang bukti tersebut karena faktor keamanan. Selain itu, lahan parkir yang tersedia di kantor Kejari Kabupaten Ponorogo juga terbatas.
“Jadi Selasa sore kita pindahkan, karena alasan faktor keamanan. Karena barang buktinya juga besar, maka kita titipkan di gudang BB Kejari Jatim,” ujar Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Jumat (6/12/2024).
Agung juga memastikan, barang bukti 7 bus tersebut sudah diamankan semuanya. Namun, pihaknya belum bisa menyampaikan, apakah masih ada tambahan barang bukti baru yang disita kejaksaan.



















