Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mulai memberlakukan sistem tilang poin mulai Januari 2025 ini. Sistem tilang poin berlaku untuk setiap pemilik SIM. Dalam setiap pemilik SIM akan mendapat poin maksimal 12, dan akan terpotong seiring dengan jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.
Baca Juga :Petani Kota Blitar Tebus Pupuk Subsidi Lebih Cepat, ini Penyebabnya
Terkait hal tersebut, Kasatlantas Polres Ponorogo AKP Bayu Pratama Sudirno menyebut jika pihaknya belum memberlakukan mekanisme sistem tilang poin tersebut. Pihaknya masih menunggu instruksi dari Polda Jawa Timur.
“Belum diterapkan, karena kita masih menunggu petunjuk dari Polda Jawa Timur, terkait bagaimana nanti pelaksanaan tilang sistem poin tersebut,” ungkap AKP Bayu Pratama Sudirno, kepada koranmemo.com, Rabu (15/1/2025).
Baca Juga :Munalaely Hidayanah, Pelukis Wanita Alumnus Pesantren Asal Kediri yang Eksis di Jatim
AKP Bayu menyebut jika nanti sudah ada petunjuk, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat, khususnya para pengguna kendaraan bermotor baik roda empat maupun dua.
“Kalau sudah ya nanti tetap kita sosialisasikan dulu, bisa turun ke lapangan langsung atau melalui media sosial kami,” jelasnya.



















