Blitar, SEJAHTERA.CO – Pengendara di Kabupaten Blitar tahun ini harus merogoh kocek lebih dalam lagi. Pasalnya, tarif retribusi parkir berlangganan naik dari tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Agus Santoso mengatakan, sesuai dengan perencanaan mulai tahun ini tarif parkir berlangganan kendaraan naik. Kenaikan itu pun sudah mendapat persetujuan dari wakil rakyat.
“Sesuai rencana memang naik mulai 2025 ini ada kenaikan tarif berlangganan. Sebelumnya juga sudah digelar sosialisasi,” kata Kepala Dishub Kabupaten Blitar, Agus Santosa, Rabu (15/1/2025).
Baca Juga :Petani Kota Blitar Tebus Pupuk Subsidi Lebih Cepat, ini Penyebabnya
Dia menjelaskan, sebenarnya kenaikan tarif sudah dimulai pada akhir 2024. Tetapi baru diberlakukan dengan penuh pada tahun ini. Untuk tarif, pada tahun 2024 tarif retribusi parkir berlangganan untuk sepeda motor sebesar Rp15 ribu per tahun.
Sementara di tahun 2025 menjadi Rp 20 ribu per tahun. Lalu, untuk tarif retribusi parkir berlangganan untuk mobil, pada tahun 2024 sebesar Rp25 ribu per tahun dan di tahun 2025 naik menjadi Rp40 ribu per tahun. “Kenaikan sendiri sudah melalui proses dan mulai berlaku,” jelasnya.



















