Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Pasca kecelakaan yang melibatkan KA Parcel PLB 282a dengan Toyota Avanza nomor polisi AG 1711 TH yang dikemudikan M Nizar, membuat PT KAI Daop 7 Madiun menutup akses perlintasan JPL 243. Hal itu dilakukan agar tidak ada kecelakaan lagi yang melibatkan kendaraan roda empat dengan KA.
Baca Juga : Kasus Korupsi Dana BOS Dilimpahkan, Tersangka Utama Meninggal, Ini Kata Kasi Pidsus Kejari Trenggalek
Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Kuswardoyo mengatakan, sudah menutup akses perlintasan JPL 243 masuk Desa Plosokandang, Kecamatan Tulungagung. Penutupan perlintasan tersebut bukan berarti tidak bisa dilalui oleh masyarakat pengguna jalan, melainkan hanya untuk kendaraan tertentu.
Penutupan perlintasan JPL 243 itu dilakukan dengan memasang potongan rel kereta api yang ditempatkan di tengah jalan menuju perlintasan tersebut. Dengan begitu, kendaraan roda empat tidak bisa melintasi sementara waktu.
“Kami sudah menutup perlintasan JPL 243 dari akses kendaraan roda empat maupun kendaraan besar lainnya. Tetapi untuk kendaraan roda dua masih bisa melewati perlintasan tersebut,” kata Kuswardoyo, Rabu (7/8).
Baca Juga :18 Klub Siap Bersaing di BRI Liga 1, Sang Juara Persib Bandung Kontra PSBS Biak sebagai Pembuka



















