Kasus Korupsi Dana BOS Dilimpahkan, Tersangka Utama Meninggal, Ini Kata Kasi Pidsus Kejari Trenggalek

Kasus Korupsi Dana BOS Dilimpahkan, Tersangka Utama Meninggal, Ini Kata Kasi Pidsus Kejari Trenggalek
Tersangka R saat tiba di Kejaksaan Trenggalek (angga/sejahtera.co)

Trenggalek, SEJAHTERA.CO – Kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Trenggalek memasuki babak baru.

Kasus yang terjadi di sebuah sekolah tingkat menengah pertama itu kini telah bergulir ke kejaksaan setelah dilimpahkan penyidik kepolisian setempat.

Baca Juga : 18 Klub Siap Bersaing di BRI Liga 1, Sang Juara Persib Bandung Kontra PSBS Biak sebagai Pembuka  

Read More

“Sudah dilimpahkan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Trenggalek, Gigih Benah Rendra.

Dalam berkas perkara kasus korupsi dana BOS yang merugikan keuangan negara Rp 500 juta itu terdapat dua tersangka, yaitu S, mantan kepala sekolah dan R, pelaksana di sekolah yang dulunya menjabat sebagai bendahara di sekolah tersebut.

Namun dalam perjalanannya, mantan kepala sekolah yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus korupsi rentang waktu 2017-2019 itu telah meninggal dunia sehingga hanya R yang ditahan.

Baca Juga : 18 Klub Siap Bersaing di BRI Liga 1, Sang Juara Persib Bandung Kontra PSBS Biak sebagai Pembuka  

Dia ditahan di Rutan Trenggalek hingga pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Kami berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta yang ada dan memastikan setiap pihak yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal,” imbuhnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *