Batu, SEJAHTERA.CO – Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, Pengadilan Agama Malang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Batu dan Kantor Kementerian Agama Kota Batu, menggelar sidang isbat nikah terpadu bertajuk “Kota Batu Mantu” di Graha Pancasila, Balai Kota Among Tani, pada Rabu (5/2/2025).
Ada tiga jenis layanan yang diberikan, yakni sidang isbat nikah, penetapan asal-usul anak, dan pembetulan biodata.
Sebelum mengikuti sidang ini, masyarakat terlebih dahulu telah mendaftarkan diri mereka melalui bagian administrasi.
Baca Juga :Pedagang di Kediri Diminta Tidak Menimbun Sembako atau Gas LPG 3 Kilogram
Pendaftaran sidang telah dibuka sejak 3 Januari hingga 31 Januari 2025 di Mal Pelayanan Publik (MPP) Among Tani Kota Batu sebagai bagian dari upaya jemput bola untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan layanan hukum.
Sekretaris Daerah Kota Batu, Zadim Efisiensi, M.Si., dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya atas sinergi berbagai pihak dalam penyelenggaraan kegiatan ini.
“Pemkot Batu mengapresiasi Pengadilan Agama Malang, Kemenag Kota Batu, Baznas Kota Batu, Disdukcapil, dan OPD terkait yang telah menghadirkan pelayanan yang lebih inklusif kepada masyarakat. Kita tidak hanya membantu masyarakat dalam memperoleh dokumen hukum yang sah, tapi juga meningkatkan kesadaran tertib administrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Zadim.
Baca Juga :KPU Ponorogo Tunggu Surat Resmi MK untuk Lakukan Penetapan Sugiri Sancoko – Lisdyarita
“Sidang terpadu ini merupakan wujud nyata sinergi Pengadilan Agama Malang, Kemenag Batu, dan Pemkot Batu untuk memberikan pelayanan hukum yang cepat, mudah, dan efisien. Khususnya dalam pencatatan pernikahan, legalitas anak, serta perubahan biodata dan administrasi kependudukan,” tambahnya.
Jika masih ada perkara yang perlu disidangkan di masa mendatang, menurut Zadim, Pemkot Batu siap membantu penganggaran kembali.
“Melalui sidang terpadu ini, kami berharap masyarakat yang mengalami kendala dalam mendapatkan legalitas hukum bisa memperoleh bantuan dengan lebih terjangkau,” tuturnya.
Ketua Pengadilan Agama Kota Malang, Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab Pengadilan Agama dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Baca Juga :Ditaklukan Persema Malang 2-1, Persepon Ponorogo Gagal Lolos 8 Besar Dengan Selisih Gol
“Pengadilan Agama adalah lembaga yang berwenang menangani bidang perkawinan, termasuk sidang isbat nikah, asal-usul anak, dan pembetulan biodata. Yang menjadi istimewa hari ini adalah jumlah perkara yang disidangkan mencapai 83 kasus, terdiri dari 13 perkara isbat nikah, 44 perkara asal-usul anak, dan 26 perkara pembetulan biodata,” jelas Nurul.



















