Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Ponorogo, yang dilayangkan pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Daru, pada Selasa (4/2/2025).
Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo akan menunggu surat resmi dari MK dan KPU RI untuk melakukan proses penetapan hasil Pilbup yang digelar pada 27 November 2024 lalu itu.
“Sekarang kita masih menunggu surat dari MK, sebagai landasan untuk melakukan penetapan hasil Pilbup,” ungkap Gaguk Ika Prayitna, Ketua KPU Ponorogo, kepada koranmemo.com, Rabu (5/2/2025).
Gaguk menjelaskan jika sesuai aturan, penetapan hasil Pilbup diumumkan maksimal h+3 usai hasil putusan sidang MK. Atau jika dihitung dari hasil pembacaan putusan maka paling tidak pada tanggal 7 Februari 2025 sudah harus diumumkan.
“Maksimal 3 hari setelah putusan, ya kalau sudah turun otomatis akan segera kita tetapkan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, kewenangan KPU, kata Gaguk hanya sampai proses penetapan paslon terpilih. Setelah itu, surat penetapan paslon terpilih diserahkan ke DPRD dan Pemkab Ponorogo untuk diusulkan pelantikan.
“Pada intinya kita menunggu surat resmi dari MK dan KPU RI, maksimal besuk lah, baru kita jadwalkan untuk penetapannya,” kata Gaguk.



















