Gadaikan Mobil Rental, Perempuan Dijebloskan Penjara

Gadaikan Mobil Rental, Perempuan Dijebloskan Penjara
Perempuan asal Denanyar Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur berinisial LM (50) ini ditangkap polisi karena gadaikan mobil rental milik warga Nganjuk, Jawa Timur.

Jombang SEJAHTERA.CO – Seorang perempuan berinisial  LM (50) warga Jl KH Bisri Syansuri, Denanyar Jombang, Kabupaten Jombang ini diduga menggelapkan mobil rental yang disewa. Karena perkara ini, perempuan itu berakhir masuk bui.

Baca Juga :Realisasi Investasi Kabupaten Kediri 2024 Capai Rp 4,6 Triliun

Menurut polisi, LM diketahui merental sebuah mobil milik warga Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Namun niatnya berubah dan tak kunjung mengembalikan mobil tersebut. Hingga pada akhirnya pemilik mobil sekaligus korban yakni Ida Riyana (51) melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

Read More

Tertangkapnya pelaku dibenarkan oleh Kapolsek Jombang AKP Soesilo. Saat penangkapan, pelaku berada di Kantor Desa Bandarkedungmulyo. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap LM setelah mendapatkan laporan dari korban.

“Kronologi mobil Ida disewa oleh LM dan tidak kembali. Pada tanggal 21 November 2024 Ida mengantarkan mobil Xenia warna putih nopol AG 1594 WY dari Nganjuk ke Jombang ditemani saksi yakni Agus Susilo,” ungkap Kapolsek Soesilo kepada wartawan, Rabu (12/2).

Baca Juga :Dapat Trauma Healing, Kasatreskrim Polres Batu: Korban Bullying Bendungan Selorejo Masih Malu

Lebih lanjut, mobil tersebut diantar langsung oleh Ida ke Jombang karena hendak disewa oleh LM. Dalam keterangannya, Ida menyebut jika LM menyewa mobil tersebut untuk digunakan bekerja sehari-hari dan disewa selama 5 hari saja.

Namun setelah mobil diantar, LM lalu melakukan pembayaran sewa yang dilakukan lewat transfer Bank BRI dengan biaya sewa per harinya sebesar Rp 300.000. Sehingga total biaya sewa selama 5 hari jumlahnya mencapai Rp 1.500.000.

“Keduanya ini bertemu di di Perum Metro Tunggorono, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang,” terangnya.

Kemudian setelah jatuh tempat sewa mobil habis yakni pada 26 November 2024, LM menghubungi Ida, untuk menangani masa sewa mobil selama satu hari. Biaya tambah sewa mobil itu pun juga sudah dibayar oleh LM ke Ida sebesar Rp 300.000.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *