Kediri, SEJAHTERA.CO – Kasus kematian M. Hidris Rayyan, pelajar asal SMAN 1 Pare yang meninggal karena dikeroyok memasuki agenda putusan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (14/5/2025).
Dalam sidang tersebut, sejumlah massa dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Kabupaten Kediri turut mengawal sidang tersebut.
Para pendekar PSHT ini mengawal kasus kematian Rayyan untuk memberikan keadilan bagi almarhum sekaligus menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada kelima terdakwa.
Tak hanya itu, mereka juga menggelar tabur bunga dan doa bersama di depan kantor pengadilan setempat.
Ada lima terdakwa dalam kasus tersebut yakni HGPS (13), RAS (15), dan FAF (12), asal Kecamatan Pagu. Kemudian, MAFI (16) dan ESP (13) warga Kecamatan Ngasem.
Baca Juga :Sebanyak 89 JCH Cadangan Asal Tulungagung Diberangkatkan ke AHES, 6 Jamaah Pilih Mundur
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan terhadap terdakwa RAS. Kemudian, terdakwa MAFI divonis 1 tahun penjara serta ketiga lainnya yakni ESP, FAF, HGPS divonis 1 tahun pelatihan kerja di dinas tenaga kerja.



















