“Terkait putusan hari ini, sikap kami (jaksa penuntut umum) masih pikir-pikir,” ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Uwais Deffa I Qorni.
Lebih lanjut Uwais mengungkapkan, sebelum waktu tujuh hari setelah sidang putusan tersebut akan menentukan sikap. Selain itu, ia juga menyampaikan, bahwa putusan tersebut sesuai dengan pasal terbukti yang didakwakan jaksa penuntut umum.
“Pasal yang kita dakwakan yakni pasal 80 ayat 3 yakni menyebabkan korban meninggal, lalu Pasal 170 ayat 2 yang 1 karena ada luka sama yang kita dakwakan dipertimbangkan putusan,” tuturnya.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri memberikan tuntutan hukuman penjara empat terhadap terdakwa. Bahkan ada pula yang hanya dituntut hukuman pelatihan kerja.
Baca Juga :Jalan Penghubung Ponorogo-Trenggalek Amblas, Akses Damri dan Roda Empat Ditutup Total
Namun demikian, tuntutan yang diberikan jaksa terhadap lima terdakwa disesuaikan dengan perannya masing-masing terkait insiden pengeroyokan tersebut.
Adapun peran terdakwa RAS menendang sepeda motor yang dikendarai korban. Kemudian, terdakwa HGPS membonceng RAS sempat memepet motor korban. Selanjutnya, ketiga terdakwa yakni MAFI, FAF, ESP turut menendang punggung korban.



















