Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk, pasca-penertiban 20 tiang provider ilegal di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Nganjuk, kini membidik 40 titik ruas lainnya untuk penertiban serupa.
Penertiban ini merupakan langkah tegas pemerintah daerah untuk memastikan kepatuhan perizinan dan menjaga estetika kota.
Sebelumnya pada Kamis (21/5/2025), kolaborasi antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bapenda, Dinas PUPR, dan Satpol PP Kabupaten Nganjuk membuahkan hasil dengan pemotongan tiang-tiang provider yang tidak memiliki izin resmi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Suharono, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan hasil rapat koordinasi lintas OPD.
Baca Juga :Polres Nganjuk Gencarkan Patroli SREG, Amankan Malam Hari dari Kriminalitas
“Penertiban ini bukan hanya soal izin, tapi juga menyangkut tata kota. Hasil dari penertiban ini akan kami bawa ke kantor Satpol PP sebagai barang bukti,” ungkap Suharono, Rabu (28/5/2025).
Penertiban ini merupakan kelanjutan dari peringatan yang telah diberikan kepada para pelaku usaha provider yang berulang kali mengabaikan imbauan untuk mengurus perizinan.



















