Sementara Wahyu Wijianarko, Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Nganjuk, menjelaskan bahwa tiang provider yang berizin ditandai dengan warna hijau (sedang dalam proses survei retribusi), sementara tiang berwarna merah menandakan ilegal dan belum memiliki izin sama sekali.
DPMPTSP mencatat dari 32 provider yang beroperasi di Nganjuk, 17 di antaranya berlokasi di Kecamatan Nganjuk dan telah mengajukan izin melalui aplikasi Si Pentol (Sistem Perizinan Terpadu Online).
Namun, sisanya, yang mayoritas berada di luar wilayah kota, belum mengurus perizinan.
Baca Juga :Resahkan Warga, Polsek Ngronggot Bongkar Lokasi Diduga Arena Sabung Ayam
Wahyu mengimbau seluruh pelaku usaha provider untuk segera memproses perizinan sesuai Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2023.
“Selain untuk legalitas usaha, ini juga berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Satu provider bisa menyumbang hingga Rp300 juta per tahun,” terangnya.
“Dengan target penertiban di 40 titik ruas lainnya, termasuk di luar Kecamatan Nganjuk,” pungkasnya.



















