Pemuda di Lamongan Diamankan Usai Diduga Cabuli dan Perkosa Anak di Bawah Umur Tetangganya

Pemuda di Lamongan Diamankan Usai Diduga Cabuli dan Perkosa Anak di Bawah Umur Tetangganya
Terduga pelaku AW dan Kanit PPA Satreskrim Polres Lamongan Ipda Wahyudi Eko Afandi (Suprapto/sejahtera.co )

Lamongan, SEJAHTERA.CO – Seorang pemuda berinisial AW (23), warga Dusun Mireng, Desa Slaharwaton, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, diamankan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan. AW diduga melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur berinisial SW, yang merupakan tetangganya sendiri.

Baca Juga :Empat Pria Perusak Monitor Warkop Karaoke di Tulungagung Sepakat Damai, Polisi Tempuh Jalur RJ

Kasus ini terungkap pada Sabtu, (28/6/2025), sekitar pukul 06.00 WIB, ketika ibu korban menemukan anaknya menangis di kamar.

Read More

“Ibu korban menghampiri dan menanyakan masalah yang terjadi. Korban kemudian bercerita bahwa pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, AW masuk ke kamarnya, memaksa, dan mengancamnya untuk melakukan hubungan badan,” jelas Ipda Wahyudi Eko Afandi, Kanit PPA Satreskrim Polres Lamongan, Senin (14/7/2025).

Setelah menerima laporan, tim PPA Polres Lamongan segera memeriksa korban. Hasil visum menunjukkan adanya luka lama di area intim korban.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *