Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Satresnarkoba Polres Nganjuk membongkar jaringan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) yang beroperasi lintas kecamatan wilayah Kabupaten Nganjuk.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita belasan ribu pil grasak, julukan lain pil dobel L dan sejumlah paket sabu, serta menangkap lima tersangka. Seorang bandar utama berinisial CM kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan TW (38), warga Kecamatan Ngluyu, yang diduga memasok sabu dan pil dobel L kepada TS (28), warga Kecamatan Patianrowo.
Dari pengembangan kasus, petugas kemudian meringkus pengedar lain, yakni HA (34) dan WW (46), yang aktif beroperasi di wilayah Kecamatan Prambon.
Baca Juga :Puluhan Ribu Jiwa Kota Blitar Belum Ber-Akta Kelahiran, Mayoritas Usia Dewasa
“Kami menemukan bahwa para tersangka ini terhubung dalam satu jaringan distribusi narkotika yang dikendalikan oleh seseorang berinisial CM yang saat ini masih kami buru,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Sugiarto, Minggu (20/7/2025).



















