Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Sebuah modus penipuan dan perampasan telepon genggam dengan cara baru berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Pace bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk.
Tiga pelaku ditangkap setelah menjalankan aksinya dengan dalih menanyakan keanggotaan perguruan silat kepada korbannya.
Mereka adalah AL alias Lucky Wijaya (21), dan KJ alias Pakek (25) keduanya warga Desa Klumutan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
Serta seorang perempuan inisial AR alias Rika (24) seorang LC atau pemandu karaoke di eks lokalisasi Guyangan asal Desa Gadungan Kecamatan Puncu Kabupaten Madiun. Ketiganya diamankan petugas pada Rabu (16/7/2025) dini hari.
Baca Juga :Jaringan Pengedar Narkoba di Nganjuk Digulung, Belasan Ribu Pil Grasak dan Sabu Diamankan
Ketiganya terlibat dalam kasus perampasan dua unit ponsel milik seorang mahasiswa di depan SPBU Desa Pacekulon, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, pada Minggu, 13 Juni 2025 lalu.
Korban, Arya (18) seorang mahasiswa asal Kediri, melaporkan kejadian ini setelah ponsel miliknya dan milik temannya dirampas.
Menurut keterangan Arya, saat itu tengah melintas di sekitar SPBU Pacekulon menggunakan sepeda motor. Tiba-tiba, dua dari tiga pelaku menghentikannya.
“Kedua pelaku menghentikan korban dan memaksa mengaku dari perguruan silat. Saat korban membantah, mereka malah mengambil paksa dua unit ponsel,” ungkap Kapolsek Pace, AKP Pujo Santoso.



















