“Polres Nganjuk berkomitmen mengusut tuntas jaringan ini hingga ke akar,” sambungnya.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan total 12,32 gram sabu dan 17.552 butir pil grasak atau pil dobel L.
Selain itu, turut disita sejumlah alat bantu seperti timbangan digital, sepeda motor, dan plastik klip.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, barang haram tersebut merupakan hasil jual beli antar-pelaku dalam jaringan. Jaringan ini sangat rapi dan terorganisir secara berjenjang.
Baca Juga :Puskesmas Sananwetan Survei Reseptivitas Malaria, Ada Empat Kelurahan Indikasi Larva Positif
“TW dan WW merupakan pengedar menengah yang mendapatkan barang dari CM, lalu diedarkan melalui pelaku lain seperti TS dan HA. Kami masih terus melakukan pendalaman,” urainya.



















