Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri Tulungagung menetapkan SU Kepala Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung sebagai tersangka korupsi.
Baca Juga :Kejari Tetapkan Eks Wakil Direktur dan Staf RSUD dr Iskak Tulungagung Tersangka Korupsi Rp4,3 Miliar
SU ditetapkan bersama JO yang juga bendahara desa kasus dugaan korupsi dana desa atau DD dengan kerugian diperkirakan Rp1,5 miliar.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Tri Sutrisno, kades dan bendahara ditetapkan tersangka dan ditahan setelah melalui serangkaian tahapan.
Keduanya terjerat penyalahgunaan dana desa pada rentang tahun 2017 hingga 2019 lalu. “Setelah ditetapkan tersangka kami tahan di lapas,” katanya, Rabu (10/9/2025).



















