Ponorogo, SEJAHTERA.CO Sebanyak 3.044 penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) di Kabupaten Ponorogo kembali direaktivasi oleh Kementerian Sosial hingga 22 Februari 2026. Ribuan peserta tersebut sebelumnya sempat dinonaktifkan pada Januari lalu.
Plt Kepala Dinas Sosial dan P3A Ponorogo, Masun, mengatakan pihaknya telah memfasilitasi proses pengaktifan kembali bagi warga yang memenuhi kriteria.
“Total ada 3.044 PBI-JKN yang kembali aktif. Rinciannya, 589 merupakan penerima dengan penyakit kronis dan 2.455 lainnya reaktivasi reguler berdasarkan permintaan dari penerima manfaat,” ungkap Masun.
Jumlah tersebut sekitar 10 persen dari total 33.700 peserta PBI-JKN di Ponorogo yang dinonaktifkan pada Januari lalu akibat penyesuaian data.
Baca Juga Jelang Idul Fitri 2026, 2.300 Perusahaan di Tulungagung Wajib Bayar THR, Posko Pengaduan Dibuka
un, pengaktifan kembali PBI-JKN tidak lepas dari dinamika perubahan desil kesejahteraan masyarakat yang sangat fluktuatif. Kenaikan maupun penurunan desil berpengaruh terhadap status kepesertaan bantuan.
“Perubahan desil itu sangat dinamis, bisa naik dan bisa turun. Yang berhak masuk PBI-JKN adalah kategori desil 1 sampai 5,” jelasnya.



















