3.044 Peserta PBI-JKN di Ponorogo Direaktivasi Kemensos

3.044 Peserta PBI-JKN di Ponorogo Direaktivasi Kemensos
Aplikasi JKN digunakan untuk mengetahui kepesertaan jaminan kesehatan.(foto: istimewa)

Ia menambahkan, masyarakat yang ingin mengajukan reaktivasi tidak perlu datang langsung ke kantor Dinas Sosial dan P3A. Proses pengajuan bisa dilakukan melalui kantor desa atau kelurahan setempat.

“Cukup lewat desa atau kelurahan, nanti kami yang memproses. Untuk kasus penyakit kronis, harus melampirkan surat keterangan dari rumah sakit,” tegas Masun.

Setelah berkas masuk, lanjutnya, proses verifikasi dilakukan secara daring oleh Dinas Sosial dan P3A Ponorogo bersama Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos serta BPJS Kesehatan.

Read More

Baca Juga Jelang Lebaran, Produsen Rengginang di Blitar Kebanjiran Pesanan, Omzet Naik Dua Kali Lipat

Masun menyebut, Kementerian Sosial memberikan waktu maksimal enam bulan bagi peserta yang dinonaktifkan untuk mengajukan reaktivasi kembali selama masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

“Kemensos memberi kesempatan sekitar enam bulan untuk reaktivasi. Jadi masyarakat yang memang berhak, silakan segera mengurus melalui desa atau kelurahan,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *