Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Sejumlah gerobak dan bangunan semi permanen milik pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Kecamatan Ponorogo ditertibkan petugas Satpol PP, Senin (20/4/2026).
Penertiban dilakukan karena keberadaan lapak yang ditinggal pemiliknya dinilai mengganggu ketertiban umum serta membuat kawasan terlihat kumuh. Dalam operasi tersebut, sejumlah gerobak hingga bangunan semi permanen langsung dibongkar dan diamankan ke kantor Satpol PP.
Kegiatan ini melibatkan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Perdagkum). Petugas menyisir sejumlah ruas jalan, di antaranya Jalan Pramuka, Suromenggolo, Menur, hingga Jalan Juanda.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Ponorogo, Subiyantoro, mengatakan penertiban menyasar fasilitas berdagang yang ditinggalkan tanpa pengawasan.
“Yang kami tertibkan adalah peralatan dan bangunan semi permanen yang ditinggal di lokasi. Ini jelas melanggar ketentuan karena memanfaatkan ruang publik tanpa pengawasan,” ujarnya.



















