Bupati Nonaktif Tulungagung Tetap Terima Gaji Pokok, Tunjangan Dipangkas

kpk tulungagung
Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo masih mendapatkan gaji pokok dan tunjangan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.(foto: mochammad sholeh sirri)

Tulungagung, SEJAHTERA.COBupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, yang terseret Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, masih akan menerima gaji pokok beserta tunjangan untuk istri dan anak. Namun, ia dipastikan tidak lagi mendapatkan berbagai tunjangan lain yang nilainya mencapai lebih dari Rp100 juta.

Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) Tulungagung, Fancholiq Joko Pribadi, menjelaskan bahwa kepala daerah yang dikenai sanksi pemberhentian sementara tetap berhak atas gaji pokok. Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Jika merujuk aturan tersebut, kepala daerah yang diberhentikan sementara hanya menerima hak keuangan berupa gaji pokok serta tunjangan istri atau suami dan anak. Sementara hak protokoler dan tunjangan lainnya tidak diberikan,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Read More

Adapun tunjangan yang tidak lagi diberikan meliputi tunjangan jabatan, tunjangan beras, fasilitas protokoler, biaya operasional, insentif pajak dan retribusi, hingga biaya sarana prasarana dan mobilitas.

Fancholiq merinci, gaji pokok bupati/wali kota sebesar Rp2,1 juta per bulan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000. Sementara tunjangan istri sebesar 10 persen dari gaji pokok, dan tunjangan anak sebesar 2 persen untuk masing-masing anak.

Dengan perhitungan tersebut, Gatut Sunu Wibowo diperkirakan menerima total sekitar Rp5,8 juta per bulan, yang mulai dibayarkan pada Mei 2026.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *