Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Slahung dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo, karena juga merangkap jabatan sebagai Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dalam Pilkada 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo, Bahrun Mustofa mengatakan jika pihaknya sudah mengetahui dan telah menerima laporan terkait adanya panwascam yang merangkap jabatan sebagai BPD tersebut.
“Sudah kita terima informasinya, nanti pelapor dan terlapor akan kita panggil untuk konfirmasi kebenaran informasi tersebut,” ungkap Bahrun, kepada Memo Grup, Rabu (29/5/2024).
Bahrun juga menegaskan jika secara aturan, masyarakat yang menjabat di wilayah pemerintahan tidak boleh merangkap jabatan sebagai penyelenggara maupun pengawas pemilu. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga netralitas lembaga tersebut.
“Kalau undang undang yang lama bisa cuti, tapi undang undang yang baru tidak boleh rangkap jabatan harus memilih salah satu,” tegasnya.



















