Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Sebanyak tujuh bangunan yang berdiri di atas saluran air di Jalan Raya Ponorogo–Pacitan, tepatnya di Desa Beton, Kecamatan Siman, dibongkar petugas gabungan, Rabu (20/5/2026). Pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut menempati aset milik pemerintah dan menghambat proyek saluran air.
Baca juga:Geledah Dinkes dan Dindik Ponorogo, KPK Amankan Tiga Koper Diduga Berisi Bukti Kasus Korupsi
Kepala Bidang Bina Manfaat Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur, Ruse Rante Pademme, mengatakan bangunan tersebut dibongkar karena berdiri di atas saluran air yang akan digunakan untuk proyek pemerintah.
“Bangunan ini berdiri di atas aset saluran milik pemerintah. Karena ada proyek saluran, maka harus dibongkar,” ungkap Ruse Rante Pademme.
Menurutnya, sebelum dilakukan pembongkaran, para pemilik bangunan telah menerima surat peringatan secara bertahap, mulai dari peringatan pertama hingga ketiga. Mereka juga telah melakukan pengosongan bangunan secara mandiri.
“Pemilik sudah mengosongkan bangunan, tetapi belum dibongkar. Akhirnya kami lakukan pembongkaran menggunakan alat berat,” terangnya.



















