Kediri, SEJAHTERA.CO – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati berkomitmen memastikan pekerja rentan di Kota Kediri memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan bersama camat dan lurah se-Kota Kediri di Grand Panglima, Senin (25/5/2026).
Baca juga:DKPP Kabupaten Kediri Pantau Kesehatan Hewan Kurban yang Dijual di Pinggir Jalan
“Pembangunan bukan hanya tentang infrastruktur, tetapi juga bagaimana pemerintah hadir memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat. Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran penting,” ujarnya.
Vinanda menjelaskan, perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja rentan menjadi perhatian bersama. Program ini memberikan jaminan atas risiko kecelakaan kerja maupun kematian yang berdampak langsung pada kondisi ekonomi keluarga.
Jaminan bagi pekerja rentan tersebut telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang bersumber dari DBHCHT.
Adapun kategori pekerja rentan meliputi buruh pabrik rokok, pedagang asongan, tukang becak, pemulung, tukang ojek, buruh tani, pekerja disabilitas, hingga pekerja sosial keagamaan.
“Yang bisa didukung pemerintah adalah pekerja rentan, yakni mereka yang memiliki usaha sendiri dan tidak berbadan hukum. Jenis perlindungan yang diberikan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” jelasnya.
Ia menekankan, optimalisasi perlindungan pekerja rentan membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan pemberi kerja, khususnya dalam pemenuhan iuran jaminan sosial.
Menurutnya, manfaat jaminan tersebut dapat menjaga stabilitas ekonomi keluarga ketika terjadi risiko kerja.



















