Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan perdagangan pupuk ilegal, Purwanto, ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung. Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap tersangka dipastikan tetap berlanjut hingga persidangan pokok perkara.
Baca juga:Lima Pantai di Tulungagung Dilarang Tarik Retribusi, Terkendala Aturan Baru Kehutanan
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tulungagung, sidang praperadilan telah diputus pada Kamis (18/6/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, mengatakan praperadilan diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik. Menurutnya, penolakan permohonan tersebut menunjukkan bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Dengan ditolaknya praperadilan, berarti proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” kata Andi, Sabtu (20/6/2026).
Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana. Saat ini perkara tersebut juga telah memasuki tahap dua setelah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.
“Penolakan praperadilan oleh majelis hakim itu membuktikan jika kami sudah bekerja secara profesional. Perkara sudah masuk tahap dua dan dinyatakan P-21,” ujarnya.



















