Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Seorang pengendara sepeda motor Suzuki TRS bernomor polisi B 4893 XY bertabrakan dengan mobil Daihatsu Luxio bernomor polisi AA 1135 HJ di ruas jalan umum Desa Aryojeding, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Senin (22/6/2026) malam. Akibat kejadian tersebut, pengendara sepeda motor dilaporkan meninggal dunia saat menjalani perawatan medis.
Baca juga:676 Badan Usaha di Tulungagung Belum Daftarkan Pegawai ke JKN, Terancam Dipanggil Kejari
Kanit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung, Ipda Armando Satya Putra Pratama, mengatakan pengendara sepeda motor itu bernama KNW (18), warga Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kabupaten Blitar. Sementara pengemudi mobil Luxio merupakan warga Kelurahan Kalijirek, Kecamatan dan Kabupaten Kebumen.
Kecelakaan itu bermula sekitar pukul 18.00 WIB saat mobil Daihatsu Luxio melaju dari arah timur ke barat di ruas jalan umum Desa Aryojeding. Pada saat bersamaan, sepeda motor Suzuki TRS melaju dari arah berlawanan, yakni dari barat ke timur.
“Kami mendapat laporan adanya peristiwa kecelakaan tadi malam di ruas jalan umum Desa Aryojeding, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung, antara sepeda motor dan mobil,” kata Ipda Armando Satya Putra Pratama, Selasa (23/6/2026).
Setibanya di lokasi kejadian, kedua pengendara diduga kurang konsentrasi saat berkendara sehingga tabrakan adu banteng tidak dapat dihindarkan. Akibat benturan tersebut, pengendara sepeda motor sempat tidak sadarkan diri di tempat kejadian karena mengalami luka pada bagian kepala.



















