Merasa Nama Baiknya Dicemarkan soal Tudingan Korupsi, Kades Sanan Pace Nganjuk Berencana Gugat dan Lapor

Merasa Nama Baiknya Dicemarkan soal Tudingan Korupsi, Kades Sanan Pace Nganjuk Berencana Gugat dan Lapor
Sadiko Kades Sanan Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk berencana melapor ke pihak yang berwajib terkait pencemaran nama baik. (muji/memo)

Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Kepala Desa (Kades) Sanan Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk, Sadiko dalam waktu dekat akan mendatang aparat penegak hukum atau APH untuk melapor dan mengajukan gugatan.

Laporan dan gugatan Sadiko Kades Sanan itu terkait dugaan pencemaran nama baik soal pemberitaan salah satu media online yang tayang pada 11 Juli 2026, dengan judul “KEPALA DESA SANAN DI DUGA MARK’UP (korupsi) ANGGARAN PEMBELIAN PENGADAAN TANAH MAKAM”

Dengan munculnya berita tersebut, berimbas pada kondusifitas desa terganggu. Tak hanya itu, secara psikis Sadiko Kades Sanan kondisi fisiknya menurun akibat berita yang dirasa tendensius tersebut.

Read More

“Ini pencemaran nama baik, akan saya gugat dan lapor kepada pihak berwajib. Tanah yang dibeli pemerintah desa untuk pelebaran makam itu memang tanah saya,” kata Sadiko Kades Sanan, Senin (13/7/2026).

Sadiko mengisahkan, pada tahun 2017, dia ditawari sebidang tanah sawah oleh Kuweri warga Dusun Jarakan Desa Sanan Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk, seluas kurang lebih 200 ru.

Baca Juga :Storyteller for the Earth, Kolaborasi Pendongeng Indonesia-Inggris Angkat Isu Krisis Iklim Lewat Cerita Rakyat

Tanah tersebut terletak di sebelah timur tempat pemakaman umum atau TPU Desa Sanan. Sesuai kesepakatan kedua belah pihak, akhirnya tanah itu dibeli Sadiko sebesar Rp175 juta.

“Tanah itu masih petok D, belum bersertipikat. Setelah saya beli, sebenarnya tidak ada niatan untuk saya jual. Namun karena pihak pemdes butuh untuk pelebaran makam, akhirnya saya lepas,” kata Sadiko Kades Sanan, Senin (13/7/2026).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *